Sumedang, (NN).– Dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026, Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (8/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Kepolisian, KPU Kabupaten Sumedang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Sumedang, Bagian Keuangan Setda Sumedang, serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Ketua dan anggota Komisi I DPRD Sumedang membahas sejumlah aspek penting terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026, mulai dari regulasi pelaksanaan, data pemilih, penerapan sistem e-voting, hingga kesiapan anggaran.
Salah satu pembahasan penting dalam rapat adalah terkait persyaratan calon kepala desa. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang menekankan pentingnya memastikan para calon kepala desa bebas dari persoalan hukum maupun temuan pemeriksaan yang dapat memengaruhi integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, turut dibahas upaya pencegahan keterlibatan calon dalam aktivitas perjudian online sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kepala desa yang bersih dan berpihak kepada masyarakat.
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang menjelaskan tahapan pelaksanaan serta regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades Serentak. Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dua peran utama, yakni melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta menelaah adanya diskresi atau temuan permasalahan di desa. Sebagai bentuk verifikasi, calon kepala desa nantinya dapat melampirkan surat keterangan dari Inspektorat yang menyatakan bahwa desa yang bersangkutan tidak memiliki permasalahan administrasi maupun temuan pemeriksaan.
Dari sisi pendanaan, Bagian Keuangan Setda Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 mencapai Rp2,5 miliar.
KPU Kabupaten Sumedang menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan Pilkades. Namun demikian, KPU dapat memberikan dukungan terkait data pemilih. KPU menyarankan agar pengelolaan data pemilih dilakukan melalui satu pintu dengan menggunakan data yang telah dimutakhirkan guna mengantisipasi potensi permasalahan pada daftar pemilih. Pasalnya, data yang dimiliki KPU saat ini masih mengacu pada data Pemilu Tahun 2024 sehingga diperlukan pembaruan data terbaru. Selain itu, KPU juga menyampaikan telah melakukan sosialisasi e-voting kepada kalangan pelajar SMA dan mahasiswa.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sumedang menilai perlu adanya pengawasan khusus dalam pelaksanaan Pilkades Serentak guna menciptakan proses demokrasi desa yang jujur, bersih, dan berkualitas.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, dr. Iwan Nugraha, menegaskan pentingnya persiapan sejak dini, terutama dalam penerapan sistem e-voting. Menurutnya, sosialisasi dan simulasi harus dilakukan secara masif agar masyarakat memahami mekanisme pemungutan suara berbasis elektronik.
Dari unsur keamanan, Kasat Intelkam Polres Sumedang menyatakan kesiapan pihak kepolisian untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan hingga pelaksanaan Pilkades Serentak berlangsung.
Pada kesempatan tersebut, seluruh pihak juga mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkades Serentak 2026.
Kesimpulan Rapat
- Meminta Pemerintah Daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Pilkades Serentak sebagai pedoman bagi seluruh pihak terkait.
- Melaksanakan sosialisasi Perbup secara menyeluruh kepada masyarakat dan penyelenggara Pilkades.
- Melakukan simulasi dan sosialisasi sistem e-voting sejak dini guna meningkatkan pemahaman masyarakat.
- Memastikan anggaran Pilkades Serentak dapat direalisasikan tepat waktu sesuai kebutuhan pelaksanaan. ***