SUMEDANG, (NN).– Yayasan Nurul Huda Conggeang menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih merupakan pemilik sah akun maker berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN).
Yayasan menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari BGN maupun dari Kepala SPPG Pamijahan 4 Kabupaten Bogor, Kepala SPPG Leuwiliang 4 Kabupaten Bogor, Kepala SPPG Tarikolot 2 Sumedang, Kepala SPPG Kota Kaler 5 Sumedang, Kepala SPPG Sukamulya Sumedang, Kepala SPPG Girimukti Sumedang, dan Kepala SPPG Pamulihan 3 Sumedang terkait adanya pengalihan akun maker Yayasan Nurul Huda Conggeang kepada pihak lain.
Menurut yayasan, permasalahan tersebut baru terungkap pada 5 Juni 2026 melalui pemberitaan di sejumlah media massa.
Saat ini Yayasan Nurul Huda Conggeang didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Muhammad Zen Al-Faqih, S.H., S.S., M.Si., Ichsanty, S.H., Mochamad Adhi Tiawarman, S.H., dan Febdi Ghani Taqwa, S.H., para advokat dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners yang berkedudukan di Kota Bandung.
"Klien kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi dari BGN maupun dari tujuh Kepala SPPG terkait pengalihan akun maker tersebut. Klien kami juga tidak pernah menerima pemberitahuan dari investor yayasan bahwa akun maker telah dialihkan kepada pihak lain. Justru informasi pertama diperoleh dari salah satu bank pemerintah yang memberitahukan bahwa pengendali akun maker telah berubah," ujar Muhammad Zen Al-Faqih.
Ia menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan secara tertulis dugaan peretasan akun maker kepada tujuh Kepala SPPG dan kepada para investor. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
"Keadaan ini semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk tujuh Kepala SPPG, dalam proses pengambilalihan akun maker tersebut," katanya.
Zen menjelaskan, dalam pengelolaan dapur SPPG Pamijahan 4 Kabupaten Bogor, SPPG Leuwiliang 4 Kabupaten Bogor, SPPG Tarikolot 2 Sumedang, SPPG Girimukti Sumedang, dan SPPG Pamulihan 3 Sumedang, Yayasan Nurul Huda Conggeang bekerja sama dengan seseorang berinisial M.N.A.Y. Seluruh kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris.
Sementara itu, untuk pengelolaan SPPG Sukamulya Sumedang, yayasan bekerja sama dengan seseorang berinisial M.N., yang hubungan hukumnya juga diikat melalui akta perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris.
"Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, para investor menyerahkan pengelolaan dapur kepada Yayasan Nurul Huda Conggeang. Karena itu, pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama operasional dengan BGN adalah Yayasan Nurul Huda Conggeang, bukan para investor. Merujuk Pasal 1338 KUH Perdata, para pihak wajib mematuhi isi perjanjian yang telah disepakati," jelasnya.
Menurut Zen, apabila benar para investor mengajukan perubahan akun maker tanpa persetujuan yayasan, sebagaimana informasi yang disampaikan oleh tujuh Kepala SPPG, maka tindakan tersebut diduga bertentangan dengan isi perjanjian kerja sama yang berlaku.
"Seharusnya tujuh Kepala SPPG melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap legal standing pihak yang mengajukan perubahan akun maker. Oleh karena itu, kami menduga telah terjadi pengambilalihan akun maker yang tidak sah," tuturnya.
Terkait SPPG Kota Kaler 5 Sumedang, Zen menyebut bahwa Yayasan Nurul Huda Conggeang sebelumnya menjalin kerja sama dengan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial T yang juga merupakan salah seorang ketua partai politik di Kabupaten Sumedang.
Namun demikian, menurutnya, hingga saat ini belum pernah dibuat perjanjian kerja sama tertulis antara kedua belah pihak.
"Yayasan memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama tersebut karena terdapat pertimbangan terkait ketentuan etika yang berlaku bagi anggota DPRD. Oleh karena itu, menurut pandangan kami, pengalihan akun maker pada SPPG Kota Kaler kepada pihak lain juga tidak memiliki dasar yang sah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zen menyoroti berbagai tuduhan yang selama ini disampaikan oleh tujuh Kepala SPPG kepada Yayasan Nurul Huda Conggeang melalui berbagai pemberitaan maupun laporan kepada BGN.
Menurutnya, hingga kini yayasan tidak pernah menerima salinan laporan tersebut, tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh BGN, serta tidak pernah dimintai klarifikasi secara tertulis terkait tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada yayasan.
"Kami menduga klien kami telah menjadi korban fitnah yang bertujuan untuk mengambil alih akun maker Yayasan Nurul Huda Conggeang dan menguasai pengelolaan dana yang berada dalam rekening virtual yayasan," tegasnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Kepala BGN untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pengambilalihan akun maker Yayasan Nurul Huda Conggeang yang disebut terjadi pada 13 dan 15 April 2026.
"Apabila nantinya terbukti terdapat permufakatan jahat antara tujuh Kepala SPPG dengan pihak-pihak tertentu dalam upaya mengambil alih akun maker dan mengendalikan rekening virtual Yayasan Nurul Huda Conggeang, maka sudah sepatutnya ketujuh Kepala SPPG tersebut diberhentikan dari jabatannya," pungkas Zen. ***