KAB. BANDUNG, (NN).– Pembangunan rehabilitasi ruang kelas di SDN Cibeet 1, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, menuai tanda tanya dari warga dan awak media.
Pasalnya, proyek ini dinilai minim transparansi karena tidak menampilkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar rencana (bestek) di lokasi proyek.
Selain itu, pelaksana lapangan (Penanggung Jawab Pekerjaan/PJP) sulit ditemukan di lokasi. Awak media yang berupaya mengonfirmasi detail pengerjaan tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Para pekerja di lapangan pun mengaku hanya menjalankan instruksi teknis tanpa memahami detail spesifikasi proyek secara menyeluruh.
Transparansi seharusnya menjadi prinsip utama demi terciptanya pembangunan yang kokoh dan akuntabel. Hal ini penting agar media, guru, dan warga dapat mengawasi volume pekerjaan yang sesungguhnya. Dengan nilai anggaran mencapai Rp110.967.490, nominal tersebut dinilai cukup untuk membangun satu ruang kelas baru, bukan sekadar rehabilitasi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada peninggian atap maupun penggantian kusen kayu ke aluminium. Ketidaktahuan ini diperparah oleh tidak terpampangnya salinan RAB, yang hanya digantikan oleh papan informasi proyek yang sekadar mencantumkan nilai anggaran total dan durasi pengerjaan.
Durasi pengerjaan yang ditetapkan selama 60 hari kalender juga dinilai tidak realistis. Untuk pekerjaan rehabilitasi ruang kelas berukuran kecil—yang secara fisik hanya mengganti atap dan mengecor tiang depan—waktu dua bulan dianggap terlalu lama jika dikerjakan secara profesional.
Mengingat hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung diharapkan dapat menyusun RAB yang lebih realistis, transparan, dan akuntabel. Adanya indikasi pembengkakan durasi dan anggaran ini memunculkan kecurigaan adanya praktik inefisiensi yang sengaja dirancang untuk memperbesar margin keuntungan, terutama mengingat pola pengerjaan rehabilitasi ruang kelas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang kerap menetapkan durasi standar 60 hari. ***