Kab. Bandung (NN) – Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mangunjaya, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota BPD pada Sabtu (30/5/2026).
Ketua Panitia Pemilihan BPD, Edwin Sunarya, mengatakan batas akhir pengembalian berkas pendaftaran ditetapkan pada 30 Mei 2026. Hingga penutupan pendaftaran, tercatat sebanyak 11 orang dari berbagai kalangan telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota BPD.

“Ini merupakan hari terakhir pengembalian berkas pendaftaran bakal calon anggota BPD. Sampai dengan hari ini, tercatat sekitar 11 orang telah mendaftarkan diri dari berbagai kalangan,” ujar Edwin.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan pemilihan mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Nomor 100.3/007/0893/DPMD tentang Petunjuk Teknis Pengisian Anggota BPD. Selain itu, tata tertib yang telah disahkan juga menjadi pedoman kerja panitia dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan.
Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melanjutkan proses verifikasi administrasi dan penelitian berkas para bakal calon. Tahapan berikutnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan. ***