PERISTIWA

Perampasan Kendaraan, WOM Finance Tasikmalaya Diduga Langgar Putusan MK dan Aturan OJK

Foto AKI KONERON Pewarta | AKI KONERON • 20 May 2026
Perampasan Kendaraan, WOM Finance Tasikmalaya Diduga Langgar Putusan MK dan Aturan OJK

TASIKMALAYA, (NN).— Tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang diduga dilakukan oleh tiga orang debt collector dari PT Intan Setia Abadi, mitra PT WOM Finance Tasikmalaya, menuai sorotan. Peristiwa yang terjadi pada 22 April 2024 di Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya, itu disebut melibatkan perampasan satu unit dump truck tanpa disertai legalitas yang sah.

Tindakan tersebut dinilai mengabaikan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia wajib dilakukan melalui proses pengadilan dan oleh juru sita resmi. Namun, menurut pihak korban, ketentuan tersebut diduga tidak dijalankan oleh debt collector PT Intan Setia Abadi yang menjadi mitra PT WOM Finance Tasikmalaya.

Saat kejadian berlangsung, kendaraan yang dikemudikan korban disebut dihadang di jalan. Para debt collector diduga menggedor kaca mobil, memaksa masuk, mengintimidasi korban, hingga mengarahkan kendaraan secara paksa menuju kantor PT WOM Finance Tasikmalaya. Penarikan tersebut, menurut korban, dilakukan tanpa menunjukkan dokumen resmi seperti surat kuasa, surat tugas penarikan, sertifikat profesi pembiayaan Indonesia, maupun sertifikat fidusia. Selain itu, kunci kendaraan dan STNK juga disebut turut dirampas.

Atas kejadian tersebut, korban bernama Andriyanto, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada 23 April 2024.

Pendamping hukum korban, Adv. P. Cahyo Purnomo dan Adv. Wardiyanto dari KLBH GNP TIPIKOR RI Wilayah III, menjelaskan bahwa kasus serupa kerap terjadi dan proses penanganannya sering berjalan lambat. Menurut mereka, perkara yang dilaporkan kliennya hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan dan baru dilakukan gelar perkara pada Maret 2026.

“Hingga saat ini kami belum menerima surat SP2HP terkait hasil gelar perkara tersebut,” ujar Adv. P. Cahyo Purnomo.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan penyidik pada 12 Maret 2026, pihaknya memperoleh informasi lisan bahwa hasil gelar perkara menyatakan tidak ditemukan tindak pidana yang dilakukan debt collector PT Intan Setia Abadi maupun PT WOM Finance Tasikmalaya.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan instruksi Kapolri yang menegaskan bahwa debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan maupun di rumah harus diamankan.

“Yang terjadi justru para terduga pelaku masih bebas beroperasi. Selama proses penyelidikan pun mereka tidak pernah hadir dalam agenda konfrontasi maupun mediasi, sehingga pihak pelapor dan kuasa hukum tidak mengetahui identitas sebenarnya dari para terduga pelaku,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti keberadaan kendaraan dump truck yang disebut telah dijadikan barang bukti dalam proses hukum di Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Mereka menduga kendaraan tersebut justru dijual tanpa proses lelang resmi, tanpa persetujuan korban, dan tanpa pemberitahuan kepada penyidik oleh PT WOM Finance Tasikmalaya.

“Ini jelas pelanggaran hukum dan tindakan ilegal. Namun anehnya, hasil gelar perkara justru menyatakan hal tersebut bukan tindak pidana,” ujar Adv. P. Cahyo Purnomo dalam keterangannya kepada pers.

Sementara itu, Adv. Wardiyanto menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat dan tidak membiarkan praktik penarikan kendaraan secara paksa terus terjadi.

“Jangan sampai praktik-praktik perampasan kendaraan dengan dalih penagihan terus memakan korban baru akibat lemahnya penegakan hukum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan saat ini masih menunggu surat SP2HP dari penyidik sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ***

Bagikan Berita Ini: