REGIONAL

Yayat Sumirat Sosialisasikan Perda Kesehatan Ibu dan Anak di Ciparay

Foto AGUS RACHMAT Pewarta | AGUS RACHMAT • 02 June 2026
Yayat Sumirat Sosialisasikan Perda Kesehatan Ibu dan Anak di Ciparay

Kab. Bandung (NN).– Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Yayat Sumirat, SH, menggelar kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak. Kegiatan berlangsung di GOR Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas layanan kesehatan yang layak, aman, dan bermutu bagi ibu dan anak.

Acara dihadiri perwakilan masyarakat dari wilayah Dapil VI yang meliputi Kecamatan Ciparay, Baleendah, Pacet, dan Kertasari. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kecamatan Ciparay, Kepala Desa Pakutandang, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bandung terkait.

Dalam sambutannya, Yayat Sumirat menjelaskan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan kesehatan ibu dan anak secara menyeluruh, mulai dari masa sebelum kehamilan, kehamilan, persalinan, hingga pascapersalinan. Peraturan tersebut juga mencakup pelayanan kesehatan bagi bayi, balita, hingga anak usia remaja.

"Hari ini kita melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang kesehatan ibu dan anak. Perda ini mengatur kesehatan ibu sejak sebelum melahirkan, saat hamil, hingga pascapersalinan. Selain itu, juga mencakup kesehatan anak mulai dari bayi, balita hingga remaja," ujar Yayat.

Menurutnya, penyelenggaraan kesehatan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, tenaga kesehatan, serta masyarakat.

"Pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan kesehatan ibu dan anak. Pemerintah desa juga harus mengalokasikan anggaran, termasuk untuk mendukung kader kesehatan di setiap desa," katanya.

Yayat menegaskan, salah satu tujuan utama perda tersebut adalah menekan angka kematian ibu dan bayi serta mengurangi kasus stunting. Karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah desa harus memastikan seluruh ibu hamil memperoleh akses pelayanan kesehatan, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa ibu hamil sejak usia kandungan dua bulan diharapkan segera melapor melalui kader kesehatan atau bidan agar dapat terdata dengan baik. Pendataan tersebut juga bertujuan memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan, baik yang bersifat mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Bila ada warga yang memiliki tunggakan BPJS dan mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah desa dapat membantu melalui surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan solusi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Yayat menyampaikan bahwa keluarga kurang mampu dapat dimasukkan ke dalam data desil kesejahteraan melalui pemerintah desa dan Puskesos sehingga berpeluang mendapatkan bantuan BPJS PBI.

"Jangan sampai ketika warga akan melahirkan justru terkendala karena BPJS tidak aktif atau memiliki tunggakan. Karena itu, sosialisasi perda ini sangat penting agar masyarakat memahami hak dan mekanisme pelayanan yang tersedia," tuturnya.

Ia menambahkan, substansi utama Perda Nomor 11 Tahun 2023 adalah menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan sejak sebelum menikah, saat hamil, melahirkan, hingga pascapersalinan, serta menjamin kesehatan bayi, balita, dan remaja.

"Itulah yang menjadi fokus utama dalam perda ini, yakni memastikan kesehatan ibu dan anak terlindungi secara optimal," pungkasnya. ***

Bagikan Berita Ini: